NKRI: Wilayah, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah

7 menit baca10 soal quiz

NKRI: Wilayah, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah

Konsep NKRI

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk negara yang:

  • Berdaulat penuh (tidak terbagi ke negara-negara bagian)
  • Pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi
  • Daerah diberikan otonomi (bukan kedaulatan)
  • Wilayah tidak dapat dipisahkan

Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 — "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."

Bentuk & Sistem Pemerintahan

AspekKeterangan
Bentuk negaraKesatuan (unitary state)
Bentuk pemerintahanRepublik
Sistem pemerintahanPresidensial
Kepala negaraPresiden
Kepala pemerintahanPresiden (sama dengan kepala negara)

Ciri Sistem Presidensial Indonesia

  1. Presiden dipilih langsung oleh rakyat
  2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  4. Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
  5. Masa jabatan Presiden tertentu (5 tahun, max 2 periode)

Lembaga Tinggi Negara

Pasca-amandemen UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi (MPR bukan lagi lembaga tertinggi). Lembaga negara setara:

  1. MPR — Mengubah UUD, melantik Presiden
  2. DPR — Legislasi, anggaran, pengawasan
  3. DPD — Perwakilan daerah, mengajukan RUU terkait daerah
  4. Presiden — Eksekutif, menjalankan pemerintahan
  5. BPK — Memeriksa keuangan negara
  6. MA — Peradilan tertinggi, kasasi
  7. MK — Uji UU, sengketa pemilu, pembubaran parpol

Otonomi Daerah

Dasar Hukum

  • Pasal 18 UUD 1945
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Asas Otonomi

  1. Desentralisasi — Penyerahan urusan dari pusat ke daerah
  2. Dekonsentrasi — Pelimpahan wewenang dari pusat ke pejabat di daerah
  3. Tugas Pembantuan — Penugasan dari pemerintah atasan ke bawahan

Urusan Pemerintahan

Urusan Absolut (Pusat):

  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (hukum)
  • Moneter dan fiskal
  • Agama

Urusan Konkuren (dibagi Pusat-Daerah):

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum
  • Perumahan
  • Sosial
  • dll

Pembagian Wilayah

  • Indonesia: 38 Provinsi (per 2024)
  • Tiap provinsi: kabupaten/kota
  • Tiap kabupaten/kota: kecamatan
  • Tiap kecamatan: kelurahan/desa

Poin CPNS yang Sering Keluar

  • NKRI tidak bisa diubah (Pasal 37 ayat 5 UUD 1945)
  • Presiden = kepala negara DAN kepala pemerintahan
  • 6 urusan absolut pemerintah pusat (hafal!)
  • Otonomi daerah ≠ negara federal
  • MPR bukan lagi lembaga tertinggi setelah amandemen

Sudah paham? Coba quiz-nya!

10 soal pilihan ganda dengan pembahasan dan tips.

Mulai Quiz
NKRI: Wilayah, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah — TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) | Nyinau