NKRI: Wilayah, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah
7 menit baca10 soal quiz
NKRI: Wilayah, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah
Konsep NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk negara yang:
- Berdaulat penuh (tidak terbagi ke negara-negara bagian)
- Pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi
- Daerah diberikan otonomi (bukan kedaulatan)
- Wilayah tidak dapat dipisahkan
Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 — "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Bentuk & Sistem Pemerintahan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Bentuk negara | Kesatuan (unitary state) |
| Bentuk pemerintahan | Republik |
| Sistem pemerintahan | Presidensial |
| Kepala negara | Presiden |
| Kepala pemerintahan | Presiden (sama dengan kepala negara) |
Ciri Sistem Presidensial Indonesia
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
- Masa jabatan Presiden tertentu (5 tahun, max 2 periode)
Lembaga Tinggi Negara
Pasca-amandemen UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi (MPR bukan lagi lembaga tertinggi). Lembaga negara setara:
- MPR — Mengubah UUD, melantik Presiden
- DPR — Legislasi, anggaran, pengawasan
- DPD — Perwakilan daerah, mengajukan RUU terkait daerah
- Presiden — Eksekutif, menjalankan pemerintahan
- BPK — Memeriksa keuangan negara
- MA — Peradilan tertinggi, kasasi
- MK — Uji UU, sengketa pemilu, pembubaran parpol
Otonomi Daerah
Dasar Hukum
- Pasal 18 UUD 1945
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Asas Otonomi
- Desentralisasi — Penyerahan urusan dari pusat ke daerah
- Dekonsentrasi — Pelimpahan wewenang dari pusat ke pejabat di daerah
- Tugas Pembantuan — Penugasan dari pemerintah atasan ke bawahan
Urusan Pemerintahan
Urusan Absolut (Pusat):
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi (hukum)
- Moneter dan fiskal
- Agama
Urusan Konkuren (dibagi Pusat-Daerah):
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum
- Perumahan
- Sosial
- dll
Pembagian Wilayah
- Indonesia: 38 Provinsi (per 2024)
- Tiap provinsi: kabupaten/kota
- Tiap kabupaten/kota: kecamatan
- Tiap kecamatan: kelurahan/desa
Poin CPNS yang Sering Keluar
- NKRI tidak bisa diubah (Pasal 37 ayat 5 UUD 1945)
- Presiden = kepala negara DAN kepala pemerintahan
- 6 urusan absolut pemerintah pusat (hafal!)
- Otonomi daerah ≠ negara federal
- MPR bukan lagi lembaga tertinggi setelah amandemen