UUD 1945: Struktur, Amandemen, dan Pasal Penting
10 menit baca10 soal quiz
UUD 1945: Struktur, Amandemen, dan Pasal Penting
Pengertian UUD 1945
UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Struktur UUD 1945
UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari:
| Bagian | Jumlah |
|---|---|
| Pembukaan | 4 alinea |
| Batang Tubuh | 21 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan |
| Penjelasan | Dihapus setelah amandemen (materi dimasukkan ke batang tubuh) |
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan tidak dapat diubah (karena mengubah Pembukaan = membubarkan negara). Isi tiap alinea:
- Alinea 1: Hak kemerdekaan setiap bangsa (anti-penjajahan)
- Alinea 2: Perjuangan kemerdekaan Indonesia
- Alinea 3: Pernyataan kemerdekaan (atas berkat rahmat Allah)
- Alinea 4: Tujuan negara + dasar negara (Pancasila)
Tujuan Negara (Alinea 4)
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Amandemen UUD 1945
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali (1999-2002):
| Amandemen | Tahun | Perubahan Penting |
|---|---|---|
| I | 1999 | Pembatasan masa jabatan Presiden (max 2 periode) |
| II | 2000 | HAM, Otonomi Daerah, DPR diperkuat |
| III | 2001 | MK, DPD, Pemilu langsung Presiden, KY |
| IV | 2002 | BPK, pendidikan, perekonomian |
Lembaga Baru Pasca-Amandemen
- Mahkamah Konstitusi (MK) — menguji UU terhadap UUD
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — perwakilan daerah
- Komisi Yudisial (KY) — mengawasi hakim
Pasal Penting yang Sering Keluar di CPNS
Pasal 1
- Ayat 1: Indonesia negara kesatuan berbentuk Republik
- Ayat 2: Kedaulatan di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD
- Ayat 3: Indonesia negara hukum
Pasal 27
- Ayat 1: Persamaan di depan hukum dan pemerintahan
- Ayat 2: Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
- Ayat 3: Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 28 (HAM — Amandemen II)
- Pasal 28A: Hak hidup
- Pasal 28C: Hak pendidikan
- Pasal 28D: Hak pengakuan hukum yang adil
- Pasal 28E: Hak beragama
- Pasal 28I: Hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights)
Pasal 29
- Ayat 1: Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
- Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama
Pasal 33 (Ekonomi)
- Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama (asas kekeluargaan)
- Ayat 2: Cabang produksi penting dikuasai negara
- Ayat 3: Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat
Pasal 34
- Ayat 1: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara
Tips Mengingat
- 4 tujuan negara: Lindungi, Majukan, Cerdaskan, Tertibkan (Li-Ma-Ce-Te)
- 4 amandemen: 99-00-01-02 (berurutan)
- Pembukaan tidak bisa diubah — ini sering jadi jebakan soal
- Pasal 33 tentang ekonomi = paling sering keluar