Pilar Negara: Bendera, Bahasa, Lambang, dan Lagu Kebangsaan
6 menit baca10 soal quiz
Pilar Negara: Bendera, Bahasa, Lambang, dan Lagu Kebangsaan
Dasar Hukum
Simbol-simbol negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Negara: Sang Merah Putih
Ketentuan
- Nama resmi: Sang Merah Putih (Sang Saka Merah Putih untuk bendera asli proklamasi)
- Warna: Merah (atas) dan Putih (bawah)
- Ukuran: Perbandingan lebar dan panjang 2:3
- Makna: Merah = berani, Putih = suci/kebenaran
Aturan Pengibaran
- Dikibarkan setiap hari di istana, kantor pemerintah, sekolah
- Pada 17 Agustus: dikibarkan di seluruh Indonesia
- Setengah tiang: saat berkabung nasional
- Dilarang: dirusak, dinodai, atau dikibarkan terbalik (putih di atas)
Bendera Asli Proklamasi
- Sang Saka Merah Putih dijahit oleh Fatmawati (istri Soekarno)
- Dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945
- Terakhir dikibarkan tahun 1968 (kemudian disimpan di Monas)
- Sekarang disimpan di Monumen Nasional (Monas)
Bahasa Negara: Bahasa Indonesia
Sejarah
- Berasal dari Bahasa Melayu (lingua franca Nusantara)
- Diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan
- Ditetapkan dalam Pasal 36 UUD 1945
Fungsi
- Bahasa negara (resmi dalam pemerintahan)
- Bahasa persatuan (penghubung antar suku)
- Bahasa pengantar pendidikan
- Bahasa pengembangan ilmu pengetahuan
Fakta Penting
- Ejaan resmi saat ini: EBI (Ejaan Bahasa Indonesia) — menggantikan EYD
- Lembaga resmi: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Kamus resmi: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Lambang Negara: Garuda Pancasila
Deskripsi
- Burung Garuda dengan posisi sayap mengembang
- Kepala menengok ke kanan (dari sudut pandang garuda)
- Di dada: perisai dengan 5 simbol Pancasila
- Di kaki: pita bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
Makna Simbol di Perisai
| Sila | Simbol | Lokasi |
|---|---|---|
| 1 | Bintang emas | Tengah perisai (hitam) |
| 2 | Rantai emas | Kanan bawah |
| 3 | Pohon beringin | Kanan atas |
| 4 | Kepala banteng | Kiri atas |
| 5 | Padi dan kapas | Kiri bawah |
Makna Bulu Garuda
- Sayap: 17 helai (tanggal proklamasi)
- Ekor: 8 helai (bulan Agustus)
- Pangkal ekor: 19 helai (tahun 19-45, bagian pertama)
- Leher: 45 helai (tahun 19-45, bagian kedua)
- Total: 17-8-1945 (tanggal kemerdekaan)
Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya
Fakta
- Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman)
- Pertama kali diperdengarkan: Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928
- Nada dasar: G Mayor
- Terdiri dari 3 bait (biasanya hanya bait pertama yang dinyanyikan)
- Dasar hukum: Pasal 36B UUD 1945
Aturan
- Wajib dinyanyikan dalam upacara resmi kenegaraan
- Harus dinyanyikan dengan sikap berdiri tegak dan khidmat
- Tidak boleh diubah lirik atau nadanya
Poin CPNS yang Sering Keluar
- UU No. 24 Tahun 2009 (undang-undang tentang simbol negara)
- Bendera: Fatmawati yang menjahit, ukuran 2:3
- Bahasa Indonesia dari Bahasa Melayu, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
- Garuda: jumlah bulu = 17-8-45 (tanggal kemerdekaan)
- Indonesia Raya: W.R. Supratman, Kongres Pemuda II
- EBI menggantikan EYD (ejaan resmi terbaru)